Selasa, 09 Oktober 2018

Buruan Simak! Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2018

Buruan Simak! Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2018
Buat kamu yang masih berharap bisa masuk CPNS, pemerintah akan buka pendaftaran CPNS 2018 lho.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada Rabu, (19/9/2018). Salah satu Kementerian yang dipastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2018 ialah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN).
Untuk memberi semangat dan peluang besar kepada para pelamar CPNS 2018, Kementerian BUMN membeberkan beberapa tips untuk lolos CPNS 2018, salah satunya adalah dengan membagikan tata cara pendaftaran CPNS 2018.

Dikutip dari akun Instagram @kementerianbumn, berikut tata cara pendaftaran CPNS 2018 yang dibagikan oleh Kementerian BUMN, yang bersumber dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional 2018:
1.    Buat akun di portal https://sscn.bkn.go.id
-      Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
-      Isi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman
-      Upload Pas Photo minimal 120 KB maksimal 200 KB
-      Cetak Kartu Informasi Akun
2.    Log in ke https://sscn.bkn.go.id
-      Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
3.    Upload Foto Selfie
-      Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
4.    Lengkapi Biodata
-      Isi Biodata
5.    Pilih instansi, jenis formasi, dan jabatan
-      Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan
6.    Cek Resume
-      Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar
-      Dan pastikan instansi, formasi, dan jabatan yang dipilih sudah benar
7.    Kirim Data
-      Klik Simpan data yang telah dicek di Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar
-      Data yang telah diklik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun
8.    Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018
-      Cetak dan Simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN 2018
-      Kartu Pendaftaran SSCN 2018 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Pemerintah menetapkan sembilan syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara.
"Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ‎Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada ‎prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1)    Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎
2)    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3)    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4)    Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5)    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6)    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7)    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8)    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9)    Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

"Pada tanggal 19 September 2018, websscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS 2018 melalui web tersebut akan diumumkan kemudian," tandas Ridwan.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/3646672/buruan-simak-ini-tata-cara-pendaftaran-cpns-2018